Peraturan Ujian
Peraturan Ujian
- Peserta ujian wajib membawa KTM, serta bukti lunas keuangan (bila diperlukan). Jika peserta tidak membawanya atau hilang, maka peserta ujian wajib ke Tata Usaha (TU) untuk mengisi form perijinan mengikuti Test/UTS/UAS, yang ditandatangani oleh Koordinator Ujian atau Dosen Pengawas.
- Aturan keterlambatan :
- Toleransi keterlambatan bagi peserta ujian adalah maksimum 15 menit, dan diijinkan langsung masuk ke kelas untuk mengikuti ujian.
- Bila peserta terlambat lebih dari 15 menit, maka peserta harus ke TU untuk mengisi form perijinan mengikuti Test/UTS/UAS, yang ditandatangani oleh Koordinator Ujian atau Dosen Pengawas, tentunya disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Setelah itu, peserta dapat masuk ke kelas, menunjukkan form ijin kepada pengawas ujian yang bertugas, dan kepadanya tidak diberikan perpanjangan waktu.
- Kedua aturan di atas berlaku selama tidak ada peserta ujian lain yang telah selesai dan meninggalkan kelas ujian. Jika ada peserta ujian lain yang telah selesai dan meninggalkan kelas ujian, maka peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Peserta ujian wajib memakai baju berkerah dan sepatu/sepatu sandal pada saat ujian, bila tidak maka peserta tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- Peserta ujian wajib menuliskan nama dan Nrp pada lembar jawaban dan kertas buram, serta mengumpulkannya pada saat yang ditentukan.
- Peserta ujian hanya diperkenankan membawa alat tulis, kalkulator (bila diijinkan pada mata kuliah tersebut), dan buku/catatan (bila sifat ujian: open). Tas, kotak pensil, dan barang-barang lain yang tidak berhubungan dengan mata kuliah yang diujikan, harus diletakkan di bawah kursi atau dikumpulkan di depan sesuai instruksi pengawas ujian. Handphone dan alat komunikasi yang lain wajib dinonaktifkan dan dimasukkan dalam tas.
- Pada saat ujian berlangsung, peserta tidak diperkenankan tukar-menukar alat tulis, buku, catatan kuliah, kalkulator dll.
- Apabila kursi di sebelah kanan/kiri dari peserta ujian kosong, maka peserta ujian tidak diperkenankan untuk meletakkan buram, tas, buku/catatan apapun pada kursi yang kosong tersebut.
- Peserta ujian tidak diperkenankan melakukan kecurangan dalam bentuk apapun.
- Peserta ujian yang melakukan kecurangan (memberikan/meminta contekan, bantuan, kerjasama, dll), akan ditindak oleh pengawas ujian dan nilai akhir mata kuliah yang diujikan adalah "E".

